Nguri-uri Budaya Jawa, Bupati Wonosobo Berlakukan Edaran Penggunaan Pakaian Tradisional sebagai Pakaian Dinas ASN Setiap Tenggal 24

Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo 8 kali dilihat

FORMULIR PENYETORAN KONTEN WEBSITE PPID PEMBANTU SETDA

 

Bagian

:

Organisasi

Tanggal Penyerahan Konten

:

28 Februari 2023

 

Judul

:

Nguri-uri Budaya Jawa, Bupati Wonosobo Berlakukan Edaran Penggunaan Pakaian Tradisional sebagai Pakaian Dinas ASN Setiap Tenggal 24

Kategori

:

Informasi setiap saat/berkala/serta-merta

Kegiatan/Peristiwa Apa

:

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 060/0231/Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Waktu Terjadinya

:

Senin, 27 Februari 2023

Latar Belakang Kegiatan/Peristiwa

:

 

Siapa Saja Yang Terlibat

:

  1. Perangkat Daerah
  2. Unit Pelaksana Teknis Daerah
  3. Kecamatan
  4. Kelurahan
  5. Pusat Kesehatan Masyarakat

Deskripsi Kegiatan/Peristiwa

:

Nguri-uri budaya Jawa menjadi penegasan Wakil Bupati Wonosobo ketika membuka acara Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Wonosobo Nomor 060/0231/Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang bertempat di Ruang KRT. Mangoenkoesoemo, Sekretariat Daerah pada Senin (27/2).


Acara penyebarluasan SE tersebut diikuti oleh perwakilan ASN dari Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas guna menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan pakaian tradisional sebagai seragam dinas ASN setiap tanggal 24 yang mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah ditetapkannya SE Nomor 060/0231/Org pada 7 Februari 2023 lalu.


Pengaturan mengenai penggunaan pakaian tradisional sebagai pakaian dinas dibagi kedalam beberapa kategori untuk beberapa tingkatan jabatan, selain itu juga terdapat pakem-pakem yang perlu diikuti aturannya mengenai corak maupun motif yang harus dipatuhi, baik bagi pengguna laki-laki maupun perempuan memiliki pantangan tersendiri atas motif batik tertentu.


"Sebelumnya proses perumusan kebijakan penggunaan Pakaian Tradisional sebagai pakaian dinas ASN telah melalui proses perundingan bersama melalui arahan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo melalui rapat koordinasi beberapa kali dengan Perangkat Daerah terkait dan penggiat seni budaya di Kabupaten Wonosobo", ujar Zulfa Akhsan A.K. S.STP., M.Si. selaku Kepala Bagian Organisasi ketika menyampaikan laporan penyelenggara kegiatan.


"Pada dasarnya SE Bupati tentang pakaian tradisional ini berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali, kalau memang ada penggunaan pakaian dinas yang berbeda di lapangan ketika melaksanakan tugas pelayanan itu berdasarkan instruksi khusus. Akan tetapi ketika yang bersangkutan berangkat dari rumah sampai ke kantor pakaian tradisional tetap digunakan sesuai edaran bupati yang diterapkan dan mengacu pada pakem budaya yang telah ada untuk mengupayakan nguri-uri budaya Wonosobo", tegas Drs. H. Muhammad Albar, M.M. selaku Wakil Bupati Wonosobo ketika memberikan penegasan di akhir acara. (bim)

Dokumentasi Kegiatan/ Peristiwa

:

 

Link Publisitas (Jika Diposting Juga di Media Lain)

:

https://www.instagram.com/p/CpMSpJup-df/?utm_source=ig_web_copy_link

Sumber Dana (Jika ada)

:

Anggaran Kegiatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo


    Tag