PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, mempunyai tugas melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di masing-masing Perangkat Daerah, yang meliputi :

  1. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan;
  2. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  3. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
  4. membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  5. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  6. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.

 

Download Perbup Wonosobo No. 82 Tahun 2022