PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, mempunyai tugas melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di masing-masing Perangkat Daerah, yang meliputi :
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
- membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.