Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan Daerah;
- penyelenggaraan kebijakan Daerah;
- pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsi.