Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:

  1. perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan Daerah;
  3. penyelenggaraan kebijakan Daerah;
  4. pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah;
  5. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah;
  7. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan
    tugas dan fungsi.

 

Download Perbup Nomor 10 Tahun 2022