Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dalam demokrasi, sekaligus sebagai prasyarat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Transparansi atas informasi publik ini akan membuka peluang atas semakin kuatnya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan Badan Publik, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan Badan Publik lainnya. Disamping itu, keterbukaan informasi publik akan membuka peluang partisipasi masyarakat semakin lebar dalam formulasi dan pelaksanaan program pembangunan, sehingga masyarakat dapat mengawal, mengawasi, dan memastikan lahirnya kebijakan-kebijakan yang berkeadilan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Badan Publik juga mencakup organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Kewajiban tersebut dilaksanakan salah satunya melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi), untuk mewujudkan pelayanan terkait informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana di setiap Badan Publik.
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Pelaksana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 491/124/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 489/35/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo
PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo
- (0286) 321345
- https://ppidsetda.wonosobokab.go.id
- JL. Soekarno-Hatta, No. 2-4, Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo