Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Sebagaimana termaktub di dalamnya, Setda Kabupaten Wonosobo adalah Sekretariat Daerah Tipe B.

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Setda mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Untuk melaksanakan tugasnya, Setda memiliki fungsi :

a. perumusan penyusunan kebijakan Daerah;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan Daerah;
c. penyelenggaraan kebijakan Daerah;
d. pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah;
g. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sebagai salah satu pilar Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Setda berkewajiban untuk menyukseskan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2021- 2026 yaitu “Mewujudkan Wonosobo Yang Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera”.

Sebagai tindak lanjut untuk mensukseskan Visi dan Misi tahun Bupati dan Wakil terpilih priode 2021-2026, Setda Kabupaten Wonosobo membuat Rencana Strategis ( RENSTRA ) 2021 - 2026 dengan mengacu pada RPJMN dan RPJMD  yang sudah ditetapkan.

Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo