Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol (Miras)

admin 0 kali dilihat

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Wonosobo, Kodim 0707, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal selama empat hari, mulai Jumat 3 Oktober hingga Kamis 9 Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 1.038 botol minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam, toko, dan kafe di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. disampaikan pada simbolis pemusnahan yang bertempat di Jalan Merdeka, Kawasan Alun-Alun Wonosobo. Jum'at (10/10).

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi yang luar biasa kepada rekan-rekan Satpol PP, Polres, Kodim, FKUB, dan seluruh pihak yang telah bersinergi melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terutama demi melindungi generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkannya,” ujar Sekda.
Ia menegaskan, operasi serupa perlu terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Harapan saya kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan, baik bulan depan maupun minggu depan. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menegakkan perda demi mewujudkan Wonosobo yang lebih baik, tertib, aman dan nyaman,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta zat adiktif lainnya.

“Semua ini tentu membutuhkan dukungan dari teman-teman institusi, baik kejaksaan, kepolisian, maupun TNI. Tidak hanya minuman beralkohol, tetapi juga berbagai ancaman lain dari zat adiktif berbahaya,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo, Dudi Wardoyo,.AP.MM menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


    Tag
  • Protokol Dan Komunikasi Pimpinan