Tentang Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo 13 kali dilihat
Kepala Bagian Hukum M. Nurwahid, S.H. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Andrianto Tri Wibowo, S.H. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Agus Hermawan, S.H. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hari Fetty Hartati, S.H.
TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Hukum terdiri dari :
- Sub Bagian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah;
- melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum Daerah;
- melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah.
Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas :
- melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
- melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
- menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum.
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas :
- melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
- melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
- melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum Daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum Daerah.
CONTACT
Instagram : jdihkabwonosobo
Twitter : @wsb_jdih
Facebook : Jdih Wono Sobo
Telegram : @jdihwsbbot
Youtube : JDIH Kabupaten Wonosobo
Website : https://jdih.wonosobokab.go.id
-
Tag