Ratusan Warga Binaan Ikuti Diseminasi HAM
Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Wonosobo mengikuti diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM), yang diselenggarakan atas kerjasama Bagian Hukum Setda Wonosobo beserta Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Wonosobo, Selasa, 27 November, di Lapangan Olahraga Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Wonosobo. Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Wonosobo, Akbar Amnur, kegiatan diseminasi HAM sengaja dilakukan di Rumah Tahanan agar warga binaan bisa memperoleh informasi seputar pemenuhan hak asasi mereka sebagai manusia dan bagian dari warga negara. Akbar berharap, setelah adanya diseminasi HAM tersebut, para warga binaan bisa memahami hak-hak yang bisa mereka dapatkan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa hak-hak yang bisa diperoleh antara lain melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak mendapatkan perawatan, rohani dan jasmani, maupun hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selain hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, hak menyampaikan keluhan, serta hak mendapatkan bacaan dan mengikuti siaran media yang tidak dilarang. Asisten Pemerintahan Setda, M.Aziz Wijaya, menyambut positif dan sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan diseminasi HAM ini. Piahknya berharap, melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kepedulian kita terhadap perlindungan HAM, serta merupakan sarana untuk membantu Pemkab Wonosobo dalam menyebarluaskan informasi hak asasi manusia kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan diseminasi HAM ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat masalah hak asasi manusia bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi juga tanggung jawab Pemerintah Daerah. Karena Hak Asasi Manusia, merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Serta merupakan augerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dan dilindungi harkat dan martabatnya. Aziz menambahkan, sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo senantiasa konsisten dalam mewujudkan Kabupaten Wonosobo Ramah HAM, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dipertegas dengan ditunjuknya Wonosobo menjadi tuan rumah dalam acara Festival HAM Indonesia beberapa waktu lalu. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjadikan Kabupaten Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM, yang merupakan upaya semua pihak dalam mengimplementasikan penegakan HAM dan komitmen terhadap penghormatan HAM, dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturisme. Diatmbahkannya, konsep tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur negara beserta segenap masyarakat secara akuntabel, untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan HAM bagi setiap warga, maupun dalam rangka menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada HAM, melalui kerjasama yang sinergis antara lembaga pemerintah dengan lembaga diluar pemerintah, seperti lembaga donor masyarakat, serta dengan masyarakat itu sendiri. Satu hal yang patut menjadi perhatian semua pihak, bahwa Kabupaten Ramah HAM memberikan penugasan yang lebih jelas kepada para pemangku kepentingan, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini dimaksudkan, agar mereka dapat melaksanakan tugas di unit kerjanya masing-masing, dengan mengacu pada norma dan standar HAM, memastikan aparat pemerintah memahami dan berorentasi pada HAM dalam pelaksanaan tugas, mendorong ke arah masyarakat dan aparat berbudaya HAM serta memastikan agar Peraturan Daerah selaras dengan Hukum dan HAM. Para pemangku kepentingan juga diminta mampu berperan dalam pengambilan kebijakan daerah yang didasarkan pada penilaian kebutuhan, pengarusutamaan, penyelarasan aturan hukum dengan standard dan norma HAM, serta standar prosedur operasional bagi penerapan kebijakan dan peraturan. Dalam kesempatan tersebut, beberapa pemateri memberikan materi seputar hak asasi manusia, seperti Fuad Hasyim, dari Ikatan Asosiasi Advokat Wonosobo, yang menyampaikan peran advokat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, dari Disdukcapil seputar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam mewujudkan integritas data kependudukan untuk memudahkan administrasi kependudukan, dari Kejaksaan Negeri Wonosobo seputar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dari Pengadilan Negeri seputar hak-hak terdakwa selama menjalani persidangan di pengadilan, serta dari Polres Wonosobo seputar uraian dan rincian Polmas dan HAM dalam perspektif deklarasi universal hak asasi manusia. Ikut hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia, yang memaparkan beberapa program kegiatan komisi, serta dari FKUB, organisasi wanita Dharma Wanita Persatuan, Camat Wonosobo dan Mojotengah beserta Kepala Kelurahan dan Kepala Desa, serta beberapa keluarga dari warga binaan.
-
Tags