Pengaktifan Kembali Etalase Kontruksi pada E Katalog V.5 untuk Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan, dan Sumber Daya Air
admin 5
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tentu saja tak lepas dari sistem pengadaan berbasis elektronik atau SPSE. Seiring berjalannya waktu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menjadi salah satu pelopor pengadaan pemerintah berbasis elektronik. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan updatenya e katalog V.6 atau Versi 6, yang belum bisa mengakomodir pengadaan pekerjaan kosntruksi pada 3 etalase yaitu Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan, dan Sumber Daya Air. Maka UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, memberikan usulan atau permintaan untuk aktivasi kembali e katalog V.5 yang dulunya di stop aksesnya pada akhir bulan Desember 2024 kemarin. Pada e katalog V5 atau Versi 5, untuk etalase pada pekerjaan konstruksi ke 3 (tiga) etalase tersebut sudah menjadi pelopor berlangsungnya pemilihan penyedia baik barang jasa secara elektronik. Dengan diaktifkannya e katalog V.5 kembali, harapannya yang juga sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan agar berpedoman pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan.
-
Tags
- Pengadaan Barang Dan Jasa