Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)
admin 39
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah pimpin pembahasan rancangan peraturan Bupati Wonosobo tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah terkait pada Kamis (19/6) di Ruang Soerjohadikoesoemo.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perubahan substansi dalam regulasi pakaian dinas terdiri dari penyesuaian pengaturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perubahan bentuk dan jenis tanda jabatan, pengaturan penggunaan pakaian dinas pada Perangkat Daerah tertentu serta perubahan model pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas dimana PDH wajib digunakan oleh seluruh ASN tanpa terkecuali dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari tanpa ada pembedaan identitas pakaian dinas ketika forum-forum antar Perangkat Daerah dilaksanakan.
Berikut ketentuan penggunaan PDH:
1. PDH khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa
2. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu
3. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu
ketentuan tambahan:
- pada hari Kamis pertama setiap bulan PDH batik yang digunakan adalah batik motif khas Wonosobo; dan
- pada hari Kamis terakhir setiap bulan, ASN menggunakan Pakaian Tradisional Kabupaten Wonosobo sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tertentu hanya digunakan ketika ASN bertugas di lapangan, sementara PDH tertentu hanya digunakan pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun Perangkat Daerah tertentu tersebut. (bim)
-
Tags
- Organisasi