Pejabat Eselon II dan Pimpinan BUMD Ikuti Bintek LHKPN
Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN yang diikuti oleh Pejabat Eselon II dan Pimpinan BUMD se-Kabupaten Wonosobo di Ruang Mangoenkoesoemo Setda, Kamis, 9 Agustus 2018. Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Wonosobo, senantiasa berupaya komit dalam upaya pemberantasan korupsi, dan meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. Eko meminta kepada segenap jajaran birokrasi di Kabupaten Wonosobo, untuk senantiasa membudayakan perilaku-perilaku positif, disiplin, taat hukum, dan menjauhkan dari kemungkinan tindak korupsi sekecil apapun. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, jajaran Birokrasi Pemkab Wonosobo beserta BUMD se Kabupaten Wonosobo, memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tambah Eko. Sementara itu, Hafidah dari KPK mengatakan pada tahun 2017 jumlah wajib lapor Wonosobo yang melaporkan hanya 14.3% saja, yang artinya dari 56 jumlah wajib lapor, yang melaporkan hanya 8 wajib lapor, sedang yang lainnya sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya. Hafidah berharap dengan pendampingan seperti sekarang ini, jumlah wajib lapor di tahun 2018 akan meningkat drastis dan dapat menyalip daerah lain apalagi cara melaporkan saat ini sangat mudah dan praktis hanya melalui elhkpn.kpk.go.id.
-
Tags