Kenaikan Pangkat Harus Tingkatkan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai
WONOSOBO. Sedikitnya 580 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2018. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Agus Subagiyo, Kamis 27 September, saat apel pagi di Halaman Pendopo Bupati. Menurut Kepala Badan Kepegawain Daerah, Lutfi Amin mengatakan bahwa periode 1 Oktober 2018, Pemkab mengusulkan kenaikan pangkat PNS sejumlah 663, akan tetapi jumlah yang sudah diterbitkan SK sebanyak 580, sedangkan sisanya 82 berkas usul kenaikan pangkat masih dalam proses di Kantor Regional I BKN Yogyakarta untuk golongan I, II dan III, sedangkan golongan IV/c sejumlah 1 (satu) usul kenaikan pangkat di BKN Jakarta. Dengan diserahkannya SK kenaikan pangkat, Agus berharap dapat memberikan inspirasi sekaligus motivasi kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, agar bekerja sebaik-baiknya, dan tetap membudayakan disiplin aparatur sebagai hal yang fundamental dan harus ditingkatkan, apabila dikaitkan dengan capaian target kinerja, nantinya bisa mewujudkan aparatur yang jujur dan bertanggungjawab dan berintegritas. “Saya berharap PNS agar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, agar terwujud pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas dan good governance”. Kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Aparatur Sipil Negara serta dedikasinya terhadap negara. Di satu sisi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara akan memberikan konsekuensi logis terhadap kepegawaian, kesejahteraan, maupun karir yang bersangkutan. Sistem regulasi kenaikan pangkat akan segera mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 46 menyebutkan bahwa, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan, berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pengajian, sehingga kenaikan pangkat akan melekat pada setiap individu, melekat dengan jabatan masing-masing PNS. “Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh PNS agar mempelajari, membaca dan memahami secara seksama mengenai perubahan-perubahan regulasi terkait dengan ASN”, himbaunya. Selain itu Agus meminta dengan tegas agar tetap junjung tinggi netralitas jelang digelarnya pesta demokrasi saat ini. “Sebagai Aparatur Sipil Negara, netralitas harus tetap dijaga, tidak usah berpolitik praktis, dengan menjaga integritas dan netralitas supaya Pileg dan Pilpres bermartabat, damai dan kondusif”, pintanya. Hal tersebut selaras dengan pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Dengan menjaga netralitas pada Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2019, maka Aparatur Sipil Negara telah menjalankan salah satu fungsinya, yakni sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, Agus menekankan, Aparatur Sipil Negara yang telah mendapatkan ijin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagai Badan Penyelenggara Pilleg dan Pilpres Tahun 2109, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan hak pilihnya dan tidak memilih golput. Serta ASN tidak bertindak sebagai pelaksana kampanye.
-
Tags