Desk Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi 39 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo 12 kali dilihat

Bagian Organisasi @setdawonosobo melaksanakan Desk Penyesuaian Nomenklatur Jabatan bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton mulai dari tanggal 5 - 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi.

 

Selama delapan hari, agenda desk tersebut rata-rata telah merampungkan antara 4-5 Perangkat Daerah. Adapun total Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo saat ini sebanyak 39 yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, 16 Dinas termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, 5 Badan dan 15 Kecamatan.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Instansi Daerah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan ketentuan tersebut.

 

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 sehingga dihasilkan penyederhanaan (simplifikasi) dan transformasi (perubahan) nomenklatur jabatan pelaksana yang sebelumnya terdiri dari 3414 nomenklatur kini menjadi 198 nomenklatur. Simplifikasi tersebut terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu Klerek (Administratif), Operator dan Teknisi berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja guna mendukung reformasi birokrasi yang semakin dinamis, lincah dan profesional.

Selanjutnya, hasil yang berupa konsep perubahan nomenklatur jabatan pelaksana tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri PANRB pada awal Juni 2023 untuk mendapatkan persetujuan. “Kami berupaya agar penyesuaian nomenklatur yang sekaligus didalamnya memuat kelas jabatan bagi para pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB terbaru bisa selesai tepat waktu, selain itu proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini juga berpengaruh terhadap usulan-usulan pengisian kekurangan formasi yang dibutuhkan”, ungkap Zulfa selaku Kepala Bagian Organisasi. (saf/bim)

Sumber Anggaran : Anggaran Kegiatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo

Informasi ini juga dapat dilihat di : https://www.instagram.com/p/Csh6u0XJq9Y/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MmJiY2I4NDBkZg==


    Tag