CALK Organisasi 2017
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pajabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya. Bagian Organisasi sebagai SKPD adalah salah satu entitas Pelaporan di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Organisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/ pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan daerah pada Bagian Organisasi . Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) . Wonosobo, 15 Februari 2018 Kepala Bagian Organisasi , Tri Wulan Yuniarti, S.Sos NIP. 19660623198607200 [lana_download id="501"]
-
Tags