Bupati Serahkan SK PNS Tenaga Kesehatan dan PPL Pertanian
WONOSOBO-Wajah ceria penuh kebahagiaan terpancar dari 107 CPNS yang hadir dipendopo Bupati, Senin (26/06). Karena secara resmi mereka telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan di lakukanya pengambilan sumpah dan penyerahkan Surat Keputusan (SK) PNS oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, yang didampingi Wakil Bupati Agus Subagiyo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lutfi Amin.
Pengangkatan 107 CPNS tersebut diambil dari Tenaga Kesehatan (Bidan) dan Penyuluh Pertanian (PPL). Secara terperinci Bidan PTT sebanyak 83 orang semuanya dari golongan Pengatur (IIc), sedangkan THL-TB Penyuluh Pertanian sebanyak 24 orang, terbagi dari golongan Pengatur Muda (IIa) sebanyak 7 orang, Pengatur (IIc) sejumlah 2 orang serta dari golongan Penata Muda (IIIa) sebanyak 15 orang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa calaon PNS yang telah ditetapkan PPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk dari Kepala BKN wajib menjalani masa percobaan satu tahun, yaitu dengan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan, yang dikakukan secara terintegrasi untuk membentuk integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memeperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Apabila masa prajabatan dapat dilalui dan dinyatakan lulus, merupakan sebagian syarat untuk pengangkatan PNS, selain harus sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang ditunjuk, bila calon PNS yang tidak memenuhi syarat tersebut maka diberhentikan dari CPNS.
Dalam kesempatan tersebut Bupati ucapkan selamat kepada 107 CPNS, yang diambil sumpah/janji-nya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Eko mengatakan, "Momentum berharga ini patut kita apresiasi bersama, sebagai salah satu bentuk konsekuensi dari tahapan kepegawaian yang sudah dilalui saudara-saudara sekalian."
Ia menegaskan kepada para CPNS tersebut, wajib mengikuti Sumpah/Janji dan Penyerahan SK PNS tersebut, karena mereka merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan berhasil dan lulus melalui masa percobaan satu tahun.
Sumpah/janji PNS sendiri, merupakan implementasi dari ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1975 yang menyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi PNS, wajib mengangkat mengangkat sumpah/janji sesuai dengan agama kepercayaannya.
Menurut Eko, pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap pejabat yang mengambil sumpah saja, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, yang mengandung konsekuensi bagi yang mengucap sumpah, untuk mentaati segala keharusan dan tidak melaksanakan larangan yang telah ditentukan.
Serta harus menghayati isi dan makna kata-kata sumpah/janji yang telah diucapkan, serta dituntut untuk selalu bekerja secara profesional, berdedikasi dalam melaksanakan tugas, mampu berkreasi dan berinisiatif demi kepentingan negara.
Kepada para PNS tersebut Bupati berharap dapat menindaklanjutinya dengan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja, kedisiplinan, dan prestasi yang lebih baik. Menjadi PNS itu memiliki multifungsi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Karena selain menjadi abdi negara, PNS juga menjadi abdi masyarakat yang harus mengedepankan fungsi melayani daripada dilayani.
-
Tags